MenurutBuya, jika uang yang diberikan adalah uang milik suami. Maka tidak boleh diberikan kepada siapa pun tanpa izin. Termasuk pada orang tuanya sendiri. "Hai para istri jika duit suami mu kau berikan kepada siapa saja harus izin. Kalau tidak izin tanpa sepengatahuan suami berarti anda durhaka kepada suami," ujar Buya Yahya.
Suamidan istri adalah dua insan yang saling mengikatkan diri. Ada hak dan kewajiban bagi mereka termasuk yang berkaitan dengan adab. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, halaman 442) menjelaskan tentang adab seorang suami terhadap istri sebagai berikut:
Uangsuami milik istri adalah nafkah yang seharusnya diberikan. Doa untuk Pengantin dan Macam-macam Hukum Menikah Menurut Islam. Sementara uang suami bukan milik istri yaitu di luar keperluan nafkah. Sehingga, jika dikatakan semua uang suami adalah milik istri malah merampas hak suami atas penghasilannya. Sedangkan ungkapan 'uang istri milik
Kalimatistri milik suami, suami milik ibunya terinspirasi dari sebuah hadits yang jauh dari makna hadits itu sendiri. Adapun hadits yang terlihat seolah-olah kedudukan suami mendominasi istrinya yang harus taat dan peduli kepada ibu kandung suami saja sebagai berikut :
Suamisaya saat ini bekerja di salah satu negara Teluk, dan ibu mertua saya memanggilnya sepanjang waktu. Saya merasakan tekanan sepanjang waktu karena suami saya selalu berada di pihak ibunya. Dia tidak suka saya tidak mengikuti perintah ibunya. Dia tidak senang kepada saya.. Baca Juga: Beda Ungkapan Cinta Suami dan Istri
Jawaban Wa'alaikumussalâm wa rahmatullah. Seorang istri hendaknya bisa mendukung suaminya untuk melakukan berbagai ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla , termasuk berbakti kepada kedua orang tuanya ( birrul wâlidain) -terutama ibunya- dan menyambung tali kekerabatan (silaturahim).
Lantarantelah berjanji taat kepada titah suami, istri tidak berani menjenguk ayahnya. Merasa memiliki beban moral kepada orang tua, ia pun mengutus seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Rasulullah. Beliau menjawab, "Taatilah suami kamu." Sampai sang ayah menemui ajalnya dan dimakamkan, ia juga belum berani berkunjung.
2 Taat sesuai kemampuan. "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya". (QS. Al-Baqarah: 286).Seorang suami perlu membantu istrinya agar istrinya mampu menunaikan kewajibannya. 3. Ketaatan yang disertai dengan penghormatan dan pemberian respon secara timbal-balik.
Perkawinanitu telah berjalan empat tahun, namun pasangan suami istri itu belum dikaruniai seorang anak "Saya harap soal peribadi dan kisah silam biarlah terus berlalu Kisah trofi Eropa pertama dan terakhir klub Yugoslavia 29 tahun silam Oleh Gilang Galiartha Jumat, 29 Mei 2020 21:07 WIB Para pemain Red Star Belgrade melakukan selebrasi bersama
dariyg pernah sy baca diartikel keislaman, memang benar seorg lelaki meski telah menikah tetap milik ibunya, sedang perempuan milik suaminya. tapi dlm urusan nafkah menakahi, suami berkewajiban untuk mendahulukan kepentingan istri dan anak2nya terlebih dahulu baru kemudian ibunya. apabila keuangan tidak memadai, maka suami berkewajiban
Haditsitu seperti "mengesampingkan" orang tua dari mempelai wanita, karena secara "tekstual" hadits itu seolah memberi arti bahwa "Isteri itu milik suami dan Suami itu milik ibunya". Dalam kitab Uqudul Lujain hadits itu dinuqil sebagai berikut :
Abstract Tulisan ini bertujuan menggali informasi terbentuknya pola relasi suami-isteri dalam Buku Adab al-Islam fi an-Nidzhomi al-Usroh karya Syeikh Muhammad Alwi al-Maliki. Buku ini mengandung
Akantetapi para suami, mempunyai satu tingkat kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha perkasa lagi Maha bijaksana. (QS. Al Baqarah: 228) Sebagaimana suami mempunyai hak yang harus dipenuhi istri, istri pun mempunyai hak yang harus dipenuhi suami. Apalagi jika sang istri adalah istri shalihah yang taat pada Allah dan suaminya.
Dalamriwayat tersebut, Rasululllah SAW menyerukan agar istri tidak memberikan apa pun tanpa izin suami. Sedangkan, menurut kelompok yang kedua, seorang istri berhak memberikan sedekah kepada keluarga, orang tua, atau pihak manapun dari penghasilannya tanpa sepengetahuan suami. Memang dibutuhkan pemahaman dan komunikasi intens antarkedua belah
KisahSuami Isteri Yang Baru Berkahwin A ssalamualaikumsaya ada sesuatu yang menarik untuk dibaca dan pasti semua para pembaca wanita akan tersenyum apabila membacanya sebab sweet sangat si suami berkata sebegitu kepada si isteri Hulu Terengganu 4 Kisah Benar - Untuk Renungan Suami Isteri Yang Belum Mempunyai Anak!
N8ok. Perempuan harus menyadari bahwa laki-laki setelah menikah memiliki dua cinta. Yakni cinta dia sebagai anak kepada ibunya dan cinta dia sebagai suami kepada istrinya. Kesadaran ini akan membuat perempuan bijaksana menempatkan diri. Dia akan menjadi istri yang sabar kepada suaminya dan menjadi menantu yang jauh lebih sabar kepada ibu mertuanya. Dan yang menjadi catatan penting seorang istri ketika dia memiliki perbedaan pandangan dengan ibu mertuanya kewajiban seorang istri adalah banyak mengalah dan bersabar. Karena kesabaran adalah salah satu tanda yang disematkan kepada perempuan-perempuan shalihah yang menjaga mistqan ghazila, ikatan suci yang diatasnya diletakkan tangan para malaikat. Dan pahami juga oleh perempuan bernama mertua bahwa ketika anak memutuskan untuk menikah anak kita memiliki dua amanah besar dalam hidupnya yakni amanah dia sebagai anak kepadamu dan sebagai pemimpin bagi istri dan anak-anaknya. Jangan perberat amanahnya dengan sikap mengatur segala urusan anak kita seperti saat ia bayi, biarkan dia membangun rumah tangganya bersama wanita pilihannya. Tentang kewajiban seorang lelaki untuk berbakti kepada ibunya, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda رضى الرب في رضى الوالد وسخط الرب في سخط الوالد Keridhoan Allah berada pada keridhoan orangtua dan kemarahan Allah berada pada kemarahan orangtua. HR At-Thirmidzi 4/310 no1899,dari hadits Ibnu Umar dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, Al-Hakim dalam Al-Mustadrok 4/168 no 7249 عن معاوية بن جاهمة السلمي أن جاهمة جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله أردت أن أغزو وقد جئت أستشيرك فقال هل لك من أم قال نعم قال فالزمها فإن الجنة تحت رجليها Dari Mu’awiyah bin Jahimah As-Sulami bahwasanya Jahimah datang kepada Nabi shallallahu alihi wa sallam lalu berkata, “Ya Rasulullah, aku hendak berjihad, aku menemuimu untuk meminta pendapatmu”. Rasulullah shallallahu alihi wa sallam berkata, “Apakah engkau memiliki ibu?”, ia menjawab, “Iya”, Rasulullah shallallahu alihi wa sallam berkata, “Senantiasalah bersamanya, sesungguhnya surga berada di bawah kedua kakinya”. HR An-Nasai 6/11 no 3104, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani lihat As-Silsilah Ad-Dho’ifah 2/59 no 593 Maka hendaknya seorang anak berusaha untuk mencarai keridhoan orangtua, menyenangkan hati orangtua, membuat mereka tersenyum dan tertawa. Sesungguhnya senyuman orangtua karena ridho terhadap anaknya meskipun nampaknya sepele namun ia bernilai besar di sisi Allah. Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال جئت أبايعك على الهجرة وتركت أبوي يبكيان فقال ارجع عليهما فأضحكهما كما أبكيتهما Datang seorang pria kepada Nabi shallallahu alihi wa sallam dan berkata, “Aku datang untuk membai’at engkau untuk berhijrah dan aku meninggalkan kedua orangtuaku dalam keadaan menangis”. Maka Rasulullah shallallahu alihi wa sallam berkata, “Kembalilah kepada kedua orangtuamu dan buatlah mereka berdua tertawa sebagaimana engkau telah membuat mereka berdua menangis”. HR Abu Dawud 3/17 no 2528 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani يا رسول الله إني جئت أريد الجهاد معك أبتغي وجه الله والدار الآخرة ولقد أتيت وإن والدي ليبكيان قال فارجع إليهما فأضحكهما كما أبكيتهما Dalam riwayat Ibnu Majah ia berkata, “Wahai Rasulullah aku sesungguhnya datang kepadamu untuk berjihad bersamamu, aku menginginkan wajah Allah dan kampung akhirat, aku telah datang dan sesungguhnya kedua orangtuaku dalam keadaan menangis”, maka Rasulullah shallallahu alihi wa sallam berkata, Kembalilah kepada kedua orangtuamu buatlah mereka berdua terrtawa sebagaimana engkau telah membuat mereka berdua menangis. HR Ibnu Majah 2/930 no 2782 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani Tentang kewajiban istri yang harus berbakti kepada suaminya, Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya Suami adalah surga atau neraka bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi keridhoan Allah. Istri yang tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang durhaka dan kufur nikmat. Suatu hari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa beliau melihat wanita adalah penghuni neraka terbanyak. Seorang wanita pun bertanya kepada beliau mengapa demikian? Rasulullah pun menjawab bahwa diantarantanya karena wanita banyak yang durhaka kepada suaminya. HR Bukhari Muslim Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka para istri. HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “hadis hasan shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani Hak suami berada diatas hak siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunnah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” HR Bukhari Muslim. Referensi - - -
Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab suami. Namun demikian, seorang suami juga tetap berkewajiban untuk menafkahi orangtuanya. Karena orangtua adalah tanggung jawab anak laki-laki suami. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah Saw., “Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita? Rasulullah menjawab “Suaminya” apabila sudah menikah. Kemudian Aisyah Radhiyallahu anha bertanya lagi “Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki? Rasulullah menjawab “Ibunya,” HR. Muslim. Dari hadist tersebut jelas bahwa ibu adalah tanggung jawab anak laki-laki suami. Namun yang terjadi sekarang umumnya berbeda. Seorang suami sepenuhnya dimiliki oleh istri. Padahal masih ada orangtuanya yang wajib ia nafkahi. Lantas, siapakah yang lebih diprioritaskan oleh seorang suami, apakah bakti suami sebagai anak terhadap ibunya ataukah kewajiban suami terhadap istrinya? Ibu ataukah istri yang harus didahulukan suami? Ini merupakan persoalan yang sangat sulit bagi laki-laki. Dari Abu Hurairah radliallahu anhu dia berkata; “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sambil berkata; “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?” beliau menjawab “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “kemudian siapa lagi?” beliau menjawab “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” dia menjawab “Kemudian ayahmu.” [HR. Bukhari dan Muslim Maka jika Anda seorang istri dari suami yang seperti itu, hendaknya dukung dengan baik agar suaminya senantiasa melakukan berbagai ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla. Berbakti kepada orang tua atau birrul wâlidain terutama kepada ibunya dan menyambung tali silaturahmi dengan baik pada orang tua setelah menikah merupakan suatu ketaatan kepada Allah yang amat baik. Dari hadis tersebut, telah disebutkan bahwa yang berhak terhadap seorang laki-laki adalah ibunya. Namun bukan berarti seorang suami bebas menelantarkan istri demi seorang ibu. Itu salah, karena Ibu dan istri memiliki kedudukan yang sama pentingnya dalam islam, kedua-duanya harus diutamakan dan dimuliakan. Tapi yang harus diingat bahwa seorang ibu yang shaleh akan melahirkan anak yang shalih hingga tumbuh jadi suami yang shalih pula. Sedangkan istri yang shalih akan menjadikan rumah tangga suaminya penuh dengan cinta dan kasih sayang, membantu suami dalam menjalankan ketaatan kepada Allah dan memenuhi kewajiban suaminya karena seorang wanita adalah milik suaminya dan seorang laki-laki adalah milik ibunya. Seorang istri tidak perlu cemburu kepada orang tua suaminya mertua, karena dia yang telah melahirkan suaminya. Seorang Istri yang shalihah tidak akan menghalangi bakti suami kepada orangtuanya. Karena berbakti kepada orangtua adalah kewajiban besar yang diperintahkan Allah Swt. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surah Al-Isra’ ayat 23 “Dan Tuhanmu telah memerintahkanmu supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan “ah” kepada keduanya. dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka dengan perkataan yang mulia,” QS. Al-Isra’ 23. Dari ayat tersebut jelas perintah Allah untuk berbakti kepada orangtua. Jadi seorang istri harusnya menyadari akan kewajiban suaminya untuk berbuat baik dan berterima kasih kepada kedua orangtuanya. Dengan menolong suami berbuat kebaikan maka Allah akan menolong seorang istri dengan menumbuhkan cinta kasih yang mendalam di hati suaminya. Dan suami pun akan bangga mempunyai istri yang selalu mendorongnya untuk berbuat kebaikan dan menyayanginya dengan penuh kasih sayang, serta menyayangi dan menghormati kedua orangtuanya. Sejatinya, jika seorang istri berbuat baik kepada mertua, menganggap mereka sebagai orangtuanya sendiri, maka mertua pun akan baik dengannya. Maka dari itu, seorang istri haruslah patuh dan taat kepada suaminya, karena mereka adalah imam baginya. Demikian pula dengan seorang suami, sudah semestinya menyayangi dan memuliakan istrinya. Seperti hadits berikut,”Seandainya aku dibolehkan memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain maka pasti aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya.” HR. Muslim Seorang suami harus ingat bahwa istri dan orangtuanya memiliki kedudukan yang mulia. Dengan istrinya pulalah seorang suami nantinya akan melahirkan keturunan baginya. hmz/dbs/foto muslimobsession/muslimfamily/gomuslim
Di antara salah kaprah yang tersebar di masyarakat seputar hukum waris adalah adanya anggapan bahwa jika suami meninggal, maka hartanya jadi milik istri. Ini adalah anggapan yang keliru. Kita akan bahas kekeliruan ini secara menerapkan hukum waris dalam IslamJika suami meninggal, semua hartanya menjadi milik istri?Wajib menerapkan hukum waris dalam IslamSebelum kita membahasnya, harus dipahami terlebih dahulu bahwa setiap Muslim wajib menerapkan hukum waris yang ada dalam Islam. Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa’ ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyari’atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Pembagian-pembagian tersebut di atas sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau dan sesudah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. An-Nisa’ [4] 11.Allah Ta’ala menetapkan aturan waris dalam ayat-ayat ini dengan cukup rinci dan detail. Maka setiap orang yang masih memiliki iman tidak mungkin mengabaikan dan meninggalkan hukum yang Allah tetapkan disayangkan, di zaman ini sedikit sekali kaum Muslimin yang perhatian terhadap hukum waris dan banyak yang meninggalkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan. Padahal aturan ini merupakan ketetapan Allah, dan Allah ancam orang-orang yang melanggarnya. Allah Ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “Hukum-hukum tersebut itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” QS. An-Nisa’ [4] 13-14.Maka wajib bagi semua kaum Muslimin untuk kembali kepada aturan syari’at dan menerapkan aturan syari’at dalam pembagian harta Juga Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiJika suami meninggal, semua hartanya menjadi milik istri?Ini adalah salah kaprah yang banyak diyakini oleh masyarakat. Yaitu ketika seorang suami meninggal, seluruh harta warisannya menjadi milik istrinya. Padahal jatah warisan istri telah Allah tentukan dalam Al Qur’an,وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” QS. An-Nisa’ [4] 12.Maka, istri mendapatkan harta warisan 1/4 atau 1/8 dari peninggalan suaminya. Bukan adalah aturan waris yang Allah tetapkan langsung dalam Al Qur’an, tidak boleh dilanggar karena alasan adat, tidak enak, sungkan, atau alasan lainnya. Ingat, dalam Al Qur’an Allah Ta’ala mengancam dengan keras orang-orang yang tidak mau menerapkan hukum ada yang bertanya “Jika istri hanya mendapat 1/4 atau 1/8, apa tidak kasihan? Bagaimana nafkah dia?”JawabannyaPertama, ketetapan ini adalah hukum Allah yang sudah paling adil dan tidak ada kezaliman sama jika istri miskin dan anak-anaknya mampu menafkahi, maka anak-anaknya lah yang wajib menafkahi. Jika istri masih punya ayah yang mampu menafkahi, maka ayahnya yang wajib menafkahi. Jika tidak ada ayah, maka para kerabat lain yang wajib menafkahi. Maka selalu ada orang yang bertanggung-jawab atas nafkahnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” QS. Al Baqarah [2] 233.Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau rahimahullah berkata,فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan bahwa kerabat yang berkemampuan wajib menafkahi kerabat yang kurang mampu” Tafsir As Sa’di.Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika para anak merelakan jatah warisnya untuk sang ibu istri dari mayit tersebut?”Jawabannya, boleh saja jika memang semua ahli warisnya ridha tanpa paksaan. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta menjelaskan,وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز “Jika sebagian ahli waris tanazul merelakan sebagian hartanya untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh” Fatawa Al Lajnah, no. 12881.Dengan tetap meyakini bahwa aturan waris yang Allah tetapkan adalah yang paling adil dan paling terbaik. Dan andaikan sang anak tidak merelakan bagiannya untuk sang ibu, ia pun tidak tercela. Karena memang itu adalah hak dia, yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ JugaSemoga Allah Ta’ala memberi Yulian PurnamaArtikel
hadist istri milik suami suami milik ibunya